TRADISI KAWIN CULIK MASYARAKAT ADAT SASAK LOMBOK TIMUR PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58293/asa.v1i1.3Keywords:
Kawin Culik, Khitbah, Sosiologi Hukum Islam, Al-‘UrfAbstract
ABSTRAK
Dalam konteks ke-Indonesia-an, eksistensi perkawinan telah diatur dalam sistem perundangan-undangan. Akan tetapi, perkawinan dalam ranah praktiknya terjadi persimpangan di masyarakat. Hal ini dikarenakan disebabkan adanya kemajemukan atau multicultural adat atau tradisi dalam perkawinan di Negeri ini. Sehingga terjadi dualisme hukum di masyarakat yang keduanya mempunyai sisi perbedaan, termasuk dalam kemajemukan tradisi tersebut adalah tradisi kawin Culik pada masyarakat Adat Sasak Lombok Timur
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tradisi kawin culik masyarakat Sasak Lombok Timur dan menganalisis pandangan Sosiologi Hukum Islam terhadap tradisi kawin culik masyarakat Sasak Lombok Timur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan fenomenologis yang berkenaan dengan tradisi Kawin Culik Masyarakat Sasak Lombok Timur. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi; trianggulasi berbagai sumber pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin culik pada masyarakat sasak adalah proses melarikan anak perempuan orang lain yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu diantara laki-laki dan perempuan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak orang tua dengan tujuan untuk menikah.. Prosesi atau tahapan - tahapan yang dilalui sampai pada pernikahan adalah diawali dengan mbait/merariq, mesejati, selabar, nuntut wali, rebaq pucuk, sorong serah aji krame, dan terakhir nyongkolan. Pendekatan sosiologi hukum Islam dengan menggunakan teori “al-‘Urf”, kawin culik dapat dinyatakan bahwa tradisi ini termasuk pada “al-‘urf al sahih.
Downloads
References
Abu Zahra, Muhammad . 1958. Ushul Fiqh.Beirut:Daar Al Fikir al Arabi.
Al-‘Asqalani, Hafz bin Hajar .Bulug al-Maram.Beirut:Daar Al Fikr.
Ali, Zainuddin . 2001. Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
az-Zuhaily, Wahbah.2001. al-Fiqh al-Islamy. Damaskus:Dar al Fikr.
Dedi Ismatullah.2011. Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.1997. Adat Istiadat Daerah Nusa Tenggara Barat.
Hakim, Rahman.2000. Hukum Perkawinan Islam.Bandung: Pustaka Setia.
Hasan, Mustofa.2011. Pengantar Hukum Keluarga.Bandung :Pustaka Setia.
Idhomy, Dahlan.tt.Asas-asas Fikih Munakahat Hukum Keluarga Islam , cet ke-1 Surabaya: al-Ikhlas
Jumhuriatul Wardani , 2009. Adat Kawin Lari “Merariq” Pada Masyarakat Sasak (Studi Kasus Di Desa Sakra Kabupaten Lombok Timur). http://lib.unnes.ac.id/2508/1/6397.pdf. (Diakses 20 Juli 2019).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 SUPARJO

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



