SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMBATASAN USIA NIKAH BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019 PADA SISWA MTSS MIFTAHUL ULUM PAKISAN
DOI:
https://doi.org/10.58293/bj.v1i01.172Kata Kunci:
kebijakan, Nikah, Hak, Anak, peranAbstrak
Berdasarkan perkembangan zaman seperti munculnya masalah sosial, keluarga, harta benda, warisan dan perkembangan ilmu pengetahuan mengenai masalah kesehatan ibu dan anak yang semakin kompleks maka Pemerintah menetapkan regulasi tentang pembatasan usia nikah yaitu UU No. 16 Tahun 2019. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang batasan usia perkawinan berdasarkan UU No.16 Tahun 2019. Metode pelaksaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi definisi Pernikahan, kebijakan pembatasan usia nikah, tujuan dan manfaat kebijakan pembatasan usia nikah. Peserta kegiatan adalah siswa dan para guru MtsS Miftahul ulum Pakisan. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman dan perubahan pola pikir siswa tentang pernikahan dan pembatasan usia nikah. Sebagian siswa menyadari bahwa memiliki peran dalam pembangunan bangsa. Sehingga siswa berhak memperoleh semua hak yang diberikan oleh Negara mencakup hak atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, mendapatkan identitas, berpartisipasi, dilindungi dari kekerasan, mendapatkan identitas. Siswa dapat tumbuh kembang secara maksimal dan menjadi SDM yang unggul serta berdaya saing demi kemajuan bangsa. Kebijakan pembatasan usia nikah meberikan manfaat berupa perlindungan terhadap anak, memberikan kesempatan penyelesaian pendidikan anak, mengurangi tingkat perceraian, menjaga kesehatan reproduksi anak perempuan, meminimalisir praktik pernikahan dini, mengakomodasi nilai-nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, perlindungan psikologi dan reproduksi anak. Kegiatan ini terbukti berhasil dalam membangun kesadaran siswa mengenai kebijakan pembatasan usia nikah.
Referensi
Bappenas, “Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.”
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, I’lām al-Muwaqi’īn ’an Rabb al-’Ālamīn(Saudi Arabia: Dār Ibn al-Jauzi, 1463), 41
Jahwa et al. 2024. Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia . INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 1 Tahun 2024 Page 1692-1705 E-ISSN 2807-4238 and P-ISSN 2807-4246
Malik, Rudi. 2009. Memahami Undang - Undang Perkawinan. Jakarta: Universitas Trisakti.; Darondos,
Manado: Universitas Sam Ratulangi.; Sudarsono. 2009. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.;
Melinda, Reny. 2017. “Akibat Hukum Pernikahan Di Bawah Umur Menurut Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974” dalam Repositori USU. Medan: Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU);
M. Syarfi Iqbal, Moh. Asyiq Amrulloh. 2024. Pembatasan Usia Minimal Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam Studi Komparasi Indonesia dan Yordania . As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 6 Nomor 2 (2024) 1233 – 1245 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI: 10.47476/assyari.v6i2.6443
Mizan. 2022. kebijakan pembatasan usia nikah di Kota Semarang. 2022. Universitas Islam Sultan Agung. Hal 2
Sherlin. 2014. “Perkawinan Anak dibawah Umur dan Akibat Hukumnya” dalam E - Journal Unsrat.
Wakhidah Et Al. 2024. Dampak Dan Solusi Keberlakuan Aturan Pembatasan Usia Nikah Di Indonesia. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence,Economic And Legal Theory (Ijijel) E-Issn: 3031-0458 Vol. 2 No. 1 January 2024
Wulansari, Dewi. 2012. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Refika Aditama.; Elkhairati. 2018. “Pembatasan Usia Perkawinan (Tinjauan Undang-undang dan Maqashid asy-Syari’ah)” dalam Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam. Bengkulu: STAIN Curup.
Undang-undang
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-hak Azasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Website
sjee.unbari.ac.id/index.php/ojssjee/article/download/245/201
data.goodstats.id
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amrotus Soviah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





