TINJAUAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI PUPUK DOLOMIT SECARA TANGGUH

Studi Kasus Di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik

Penulis

  • Muhammad Eriel Azimi Universitas Qomaruddin Gresik
  • Moh Ya’kub Universitas Qomaruddin
  • Muhammad Shaiful Umam Universitas Qomaruddin

DOI:

https://doi.org/10.58293/esa.v7i2.142

Kata Kunci:

Ekonomi Syariah, Jual Beli, Pupuk Dolomit, Sistem Tangguh

Abstrak

Di masyarakat, praktik jual beli sering dilakukan tanpa memperhatikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satunya adalah praktik jual beli pupuk dolomit secara tangguh di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang muncul sebagai solusi atas keterbatasan modal petani. Namun demikian, praktik ini menimbulkan persoalan dari sudut pandang syariah, seperti adanya tambahan harga, ketidakjelasan akad, serta potensi mengandung unsur riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian praktik jual beli tangguh tersebut dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem tangguh memberikan kemudahan bagi petani dalam memperoleh pupuk, masih terdapat penyimpangan terhadap prinsip syariah, khususnya dalam aspek transparansi harga, kejelasan waktu pembayaran, dan ketidaktulisan akad. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan edukasi mengenai akad syariah, khususnya bai’ muajjal, agar transaksi dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan Islam.

Kata kunci: Ekonomi Syariah, Jual Beli, Pupuk Dolomit, Sistem Tangguh, Bai’ Muajjal

 

Referensi

Basyir, A. A. (2004). Asas-asas hukum muamalah (Hukum perdata Islam) (Cet. ke-2). UII Press.

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik (xxvi + 256 hlm.). Jakarta: Gema Insani Press.

Az Zuhaili, W. (n.d.). Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (Jilid 5). Gema Insani

Al-Ghazali. (n.d.). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah.

Ascarya. (2008). Akad dan produk bank syariah (hlm. 30). Jakarta: BI Institute (dicetak oleh Rajawali Pers).

Badan Pusat Statistik. (2024, Oktober 14). Statistik pertanian Indonesia 2023 (Nomor publikasi 05100.24018; No. katalog 5102001; ISSN 0854 9427). Badan Pusat Statistik.

Dahlan, A. A. (Ed.). (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT ichtiar baru van Hoeve.

Hidayat, E. (2015). Fiqih jual beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Huda, N., & Nasution, D. (2016). Ekonomi dan keuangan syariah. Jakarta: Kencana.

Ismail, A. (2015). Manajemen risiko dalam pertanian. Bogor, Indonesia: IPB Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Mushaf Al-Qur’an Digital Kementerian Agama RI. Quran Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/.

Leksono, S. (2013). Penelitian kualitatif ilmu ekonomi: dari metodologi ke metode Jakarta: Rajawali Pers.

Rasjid, H. S. (1994). Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Rasjid, H. S. (1997). Garis-garis besar fiqih. Jakarta: Kencana.

Sutanto, R. (2009). Prinsip dasar pertanian organik. Yogyakarta: Kanisius.

Yusuf al-Qaradawi. (2001). Halal dan haram dalam Islam Jakarta: Robbani Press.

Zulkifli, M. (2020). Permodalan petani dan akses kredit. Jurnal Ekonomi Pertanian.

Unduhan

Diterbitkan

31-08-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

TINJAUAN EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI PUPUK DOLOMIT SECARA TANGGUH: Studi Kasus Di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. (2025). ESA, 7(2), 1-10. https://doi.org/10.58293/esa.v7i2.142

Artikel Serupa

1-10 dari 56

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.