PEMANFAATAN TIKTOK LIVE SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI PEMASARAN DIGITAL DALAM MENINGKATKAN PENJUALAN BAJU BEKAS(THRIFTING) DITINJAU DARI PERSPEKTIF MANAJEMEN PEMASARAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v7i2.148Kata Kunci:
TikTok Live, Pemasaran Digital, Pemasaran SyariahAbstrak
Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi strategi pemasaran, termasuk pemanfaatan TikTok Live sebagai media komunikasi interaktif antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan TikTok Live dalam meningkatkan penjualan baju bekas (thrifting) oleh toko ft.Second, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip manajemen pemasaran syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok Live efektif meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan konsumen, serta berdampak positif pada peningkatan penjualan. Selain itu, toko ft.Second menerapkan nilai-nilai syariah seperti shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah dalam aktivitas pemasarannya. Kesimpulannya, TikTok Live merupakan strategi pemasaran digital yang tidak hanya efisien tetapi juga sejalan dengan prinsip etika pemasaran syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Fasichul Lisan, Darul Islam, Achmad Fahim

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


