LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
DOI:
https://doi.org/10.58293/esa.v8i1.186Kata Kunci:
Litigasi, Sengketa ekonomi syariah, Strategi AdvokatAbstrak
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebut juga memunculkan berbagai sengketa yang berkaitan dengan wanprestasi, pelaksanaan akad, maupun perbedaan penafsiran terhadap kontrak syariah. Dalam kondisi tertentu, sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi sehingga harus ditempuh melalui proses litigasi di pengadilan. Oleh karena itu, peran advokat menjadi sangat penting dalam merumuskan strategi litigasi yang tidak hanya berbasis pada hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dan praktik advokat dalam menangani litigasi sengketa ekonomi syariah, khususnya pada praktik advokasi yang dilakukan oleh advokat di Firma Hukum Karimata.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dengan advokat yang berpengalaman menangani perkara ekonomi syariah, observasi terhadap proses kerja advokat dalam penanganan perkara, serta dokumentasi dan studi literatur yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah dan praktik litigasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi advokasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik litigasi sengketa ekonomi syariah memiliki karakteristik khusus yang menuntut advokat untuk mengintegrasikan pemahaman hukum positif dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Strategi litigasi yang efektif diawali dengan analisis perkara secara mendalam, termasuk pemeriksaan dokumen akad, identifikasi potensi wanprestasi, serta pemetaan posisi hukum para pihak. Selain itu, keberhasilan penanganan perkara sangat dipengaruhi oleh kemampuan advokat dalam menyusun argumentasi hukum yang sistematis dan berbasis bukti. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa pengalaman praktik advokat berperan penting dalam memahami dinamika persidangan serta dalam merumuskan strategi yang tepat selama proses litigasi. Di samping itu, komunikasi yang baik antara advokat dan klien menjadi faktor pendukung dalam menjaga konsistensi informasi dan memperkuat posisi hukum di persidangan. Dengan demikian, keberhasilan litigasi sengketa ekonomi syariah tidak hanya ditentukan oleh aspek normatif hukum, tetapi juga oleh kompetensi profesional advokat dalam mengelola strategi advokasi yang terstruktur dan selaras dengan nilai-nilai keadilan dalam prinsip syariah.
Referensi
Alqorni, Alfarizkie, Fakhry Wahyuda Siregar, Prasetyo Seto Putro, Surya Rahman, and Muhammad Rafly. “PENYELESAIAN PERKARA” 3, no. 1 (2025).
Azmi, Muhammad, Robbani Jakfar, Lucky Dafira Nugroho, Universitas Trunojoyo Madura, and Perumahan Telang Inda. “Strategi Perancangan Kontrak Yang Baik Sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa” 3, no. 6 (2025).
Eryasafli, Rafael Ahmad, Siti Maharani, and Muhammad Faiz Zakwan. “Custodia : Journal of Legal , Political , and Humanistic Inquiry Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia : Analisis Mekanisme Pengaduan Internal , Mediasi LAPSPI , Dan Litigasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen” 1, no. 2 (2025).
Hafizah, Nasywa, Tiara Cantika Pebytabella P, and Mutiya Sari. “Identifikasi Variabel Penelitian , Jenis Sumber Data Dalam Penelitian Pendidikan,” 2025, 586—96.
Islam, Hukum. “Penyelesaian Sengketa Asuransi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam” 1 (2025): 1—17.
Jasmin, Muhammad Hagi, and Jasman Nazar. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Lisan Akibat Giro Kosong Dan Upaya Penyelesaiannya ( Studi Pada CV . Multirejeki Selaras )” 5, no. 1 (2026): 5166—73.
Lubis, Fauziah, Nurul Ichsani Harahap, Dea Livia, Tiara Hingga Sembiring, M Aldauri Lubis, and Aulia Rahman Sitepu. “Peran Advokat Dalam Menegakkan Keadilan” 6, no. 1 (2025): 104—13.
Mikraj, A L, Fauziah Lubis, Era Majida Daulay, Aldi Saputra Siregar, and Muhammad Riski Harahap. “Peran Advokat Memberikan Hak-Hak Terhadap Klien” 5, no. 2 (2025): 1269—82. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.6799.
Nurfaradisa, Sasmita, Annisa Putri Anugrah, Sumirahayu Sulaiman, and Atin Meriati Isnaini. “Pembiayaan Bermasalah ( Non Performing Financing ) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Non-Performing Financing from the Perspective of Islamic Economic Law” 9, no. 2 (2026): 2285—92. https://doi.org/10.56338/jks.v9i2.7374.
Pendidikan, Evaluasi, and Seni Tari. “3 1,2,3” 11 (2026).
Poltak, Hendrik, and Robert Rianto Widjaja. “Pendekatan Metode Studi Kasus Dalam Riset Kualitatif,” 2024, 1—4. https://doi.org/10.59810/localengineering.
Ramadhana, Yulia, Riska Yunita Putri, and Ahmadi Hasan. “Model Penyelesaian Sengketa Secara Litigasi,” 2026, 310—17.
Sasra, Adelia Dara, Alfaning Martina Kharismawati, Muhammad Alldo Hibahtillah, Joytry Ritiau, Benny Sumardiana, and Shofriya Qonitatin Abidah. “Peranan Advokat Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Dalam Menentukan Strategi Penyelesaian Perkara” 2, no. 5 (2025): 345—51.
Sibaliparriq, Jurnal. “Strategi Optimalisasi Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam Di Pengadilan Agama” 1, no. 2 (2024).
Sinergi Pemerintah Dan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Peningkatan Literasi Ekonomi Islam, 2025.
Studi, Program, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Sidi Ahyar Wiraguna, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, and Universitas Esa Unggul. “Telaah Kritis Atas Kedudukan Hukum Penasehat Hukum Dalam Pembuktian Pada Perkara Perdata” 3, no. 1 (2026).
Sudarmika, I Nyoman, I Made Saryana, Ida Bagus, and Candra Yana. “Penggunaan Teknik Strobo Dalam Pemotretan Gerakan Tari Hanoman” 6 (n.d.): 17—28.
Syariah, Ekonomi. “Implementasi Prinsip Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa” 2, no. 1 (2025): 28—37.
Tamba, Tumanda. “Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum,” n.d., 445—60.
Ulul, Muhamad, and Albab Musaffa. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Sistem Hukum Indonesia : Studi Komparatif Antara Litigasi Dan Alternative Dispute Resolution ( ADR ),” n.d.
Zuhri, Muhammad Fadil, Wahyuni Pohan, Muhammad Rizki Firmansyah, Ayu Hijrani Salamah, Aditya Dwipa Alkanzu, Universitas Islam, and Negeri Sumatera. “PERAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN KEADILAN BERDASARKAN PRINSIP-” 2, no. 6 (2025): 503—11.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dela Puspita Sari, Sofiatus Sobriyah, Siti Rohmah, Siti Aisyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


